Ketika Anda ingin membeli properti, membayar tunai seharusnya menjadi cara pembayaran yang paling praktis. Meskipun demikian, tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk membeli properti dengan uang tunai.

Melihat masalah ini dan sebagai alternatif dari sistem pembayaran tunai keras, penyedia jasa keuangan dan pengembang properti mulai menawarkan berbagai skema pembiayaan properti. Terlebih dengan permintaan properti yang terus merangkak naik setiap tahunnya dengan pertumbuhan masyarakat usia produktif dan first-jobbers yang mencari rumah. Namun, di sisi lain pertumbuhan pendapatan per kapita tidak sebanding dengan melonjaknya harga rumah per tahun. Merujuk pada kondisi inilah, sistem pembiayaan properti menjadi berguna untuk orang-orang yang ingin membeli rumah khususnya rumah pertamanya.

Sistem beli rumah umumnya dibagi menjadi tiga skema utama: Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tunai bertahap, dan tunai keras. KPR melibatkan pinjaman dari bank dengan cicilan bulanan, sedangkan tunai bertahap adalah pembayaran langsung kepada pengembang dengan sistem cicilan, dan tunai keras berarti pembayaran lunas di muka.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Definisi: Pembelian rumah menggunakan pinjaman dari bank. Pembeli harus membayar uang muka, lalu mencicil sisa harga rumah beserta bunga dalam jangka waktu tertentu (misalnya, 5 hingga 25 tahun).
Cocok untuk: Individu yang belum memiliki dana cukup untuk membeli rumah secara tunai.
Persyaratan: WNI dengan usia minimal 21 tahun, memiliki pekerjaan stabil dengan masa kerja minimal satu tahun, dan skor kredit yang baik.
Jenis: Terdapat KPR konvensional dan syariah, serta jenis seperti Fixed-Rate Mortgage (suku bunga tetap) dan Adjustable-Rate Mortgage (suku bunga bisa berubah).

Tunai Bertahap (Inhouse)

Definisi: Pembayaran dilakukan secara cicilan langsung kepada pengembang (developer) selama jangka waktu yang disepakati, biasanya lebih pendek dari KPR (misalnya, 12 hingga 50 bulan).
Cocok untuk: Individu yang memiliki uang muka yang cukup tetapi tidak ingin melibatkan bank atau tidak lolos KPR.
Proses: Pembayaran DP dan cicilan bulanan dilakukan langsung ke developer tanpa melibatkan bank.

Tunai Keras

Definisi: Pembayaran seluruh harga rumah secara lunas dalam satu waktu.
Cocok untuk: Individu yang memiliki dana yang mencukupi.
Keuntungan: Pembeli tidak perlu khawatir tentang fluktuasi suku bunga bank dan sering kali mendapatkan harga diskon dari pengembang.
Proses: Setelah pembayaran selesai, langkah selanjutnya adalah memproses balik nama sertifikat rumah ke nama pembeli di notaris atau PPAT.

Hal penting lainnya
Uang Tanda Jadi (UTJ):

Pembayaran awal yang biasanya tidak dapat dikembalikan jika pembeli membatalkan transaksi.
Sertifikat: Pastikan sertifikat IMB dan PBB sudah dipecah per unit, terutama saat membeli rumah secara tunai.
Biaya lain: Selain harga rumah, siapkan biaya-biaya lain seperti biaya akad kredit, pajak, dan balik nama sertifikat.

Skema-skema pembayaran properti ini adalah tiga skema utama yang mudah ditemukan di Indonesia. Hal yang terpenting adalah pilih yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda dan yang paling realistis dengan keadaan Anda, pasangan, dan keluarga.